PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 17
pasal.id
(1) Untuk efektivitas penerapan prosedur operasional standar, setiap BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD membentuk tim prosedur operasional standar. (2) Tim prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perwakilan manajemen; b. penyusun; dan c. auditor mutu internal. (3) Tim prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan tertinggi BUMN, BUMD, UPT, atau UPTD yang bersangkutan.
(4) Tim prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menerapkan prosedur operasional standar.
