PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 16
pasal.id
(1) POS Pengembangan dan Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diterapkan oleh BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM. (2) Tahapan pelaksanaan POS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pembentukan tim prosedur operasional standar; b. penyusunan prosedur operasional standar; c. sosialisasi dan distribusi prosedur operasional standar; dan d. pemantauan dan evaluasi penerapan prosedur operasional standar.
