PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 20
pasal.id
(1) Auditor mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c bertanggung jawab kepada perwakilan manajemen. (2) Anggota auditor mutu internal harus telah mengikuti pelatihan audit mutu internal. (3) Auditor mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memantau penerapan prosedur operasional standar di lingkungan internal BUMN, BUMD, UPT, atau UPTD; b. melakukan audit penerapan prosedur operasional standar;
c. memberikan rekomendasi terhadap penerapan prosedur operasional standar berdasarkan hasil audit; dan d. melaporkan hasil audit penerapan prosedur operasional standar kepada perwakilan manajemen.
