Pasal 13
pasal.id
(1) POS pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilakukan untuk dapat melaksanakan prinsip tata kelola kelembagaan yang baik. (2) POS pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. POS penyusunan laporan keuangan; b. POS rencana kerja dan anggaran perusahaan;
c. POS proses pembayaran; d. POS pengajuan daftar permintaan barang dan rencana anggaran biaya; e. POS pengelolaan kas; f. POS audit khusus; g. POS audit kepatuhan internal; h. POS pendampingan auditor eksternal; i. POS penghitungan ketersediaan barang; j. POS produk tidak sesuai; k. POS tinjauan manajemen; l. POS pengawasan pekerjaan nonfisik; m. POS pengawasan pekerjaan fisik; n. POS penelitian dan pengembangan teknik; o. POS pembangunan dan pengembangan sistem teknologi informasi; p. POS asuransi aset beresiko; q. POS survei kepuasan pelanggan; r. POS pemasaran; s. POS penelitian dan pengembangan nonteknis; t. POS perubahan identitas pelanggan; dan u. POS pengaduan pelanggan.
