PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 12
pasal.id
(1) POS pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang Penyelenggaraan SPAM. (2) POS pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. POS penerimaan pegawai; b. POS penilaian kinerja pegawai; c. POS pemberian penghargaan dan sanksi terhadap hasil penilaian kinerja; d. POS kenaikan pangkat; e. POS peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan f. POS survei kepuasan karyawan.
