PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 11
pasal.id
(1) POS perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan untuk mengembalikan fungsi komponen teknis yang kinerjanya mengalami penurunan agar berfungsi normal kembali. (2) POS perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. POS penanganan kebocoran; b. POS penanggulangan gangguan pengaliran; c. POS penggantian meter air pelanggan; dan d. POS penanggulangan darurat untuk Air Baku.
