Pasal 10
pasal.id
(1) POS operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan untuk memastikan SPAM berfungsi secara optimal. (2) POS operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. POS pengoperasian bangunan penyadap (intake) bebas; b. POS pemeliharaan bangunan penyadap (intake) bebas; c. POS pengoperasian bangunan penyadap (intake) sumuran; d. POS pemeliharaan bangunan penyadap (intake) sumuran; e. POS pengoperasian bangunan penyadap (intake) bendung; f. POS pemeliharaan bangunan penyadap (intake) bendung; g. POS pengoperasian bangunan penyadap (intake) ponton; h. POS pemeliharaan bangunan penyadap (intake) ponton; i. POS pengoperasian saluran resapan; j. POS pemeliharaan saluran resapan;
k. POS pengoperasian bangunan penyadap (intake) jembatan; l. POS pemeliharaan bangunan penyadap (intake) jembatan; m. POS pengoperasian bangunan penangkap mata air; n. POS pemeliharaan bangunan penangkap mata air; o. POS pengoperasian sumur dalam; p. POS pemeliharaan sumur dalam; q. POS pengoperasian pipa transmisi Air Baku; r. POS pemeliharaan pipa transmisi Air Baku; s. POS pengoperasian mekanikal dan elektrikal; t. POS pemeliharaan mekanikal dan elektrikal; u. POS pengoperasian instalasi pengolahan air; v. POS pemeliharaan instalasi pengolahan air; w. POS pengoperasian prasedimentasi; x. POS pemeliharaan prasedimentasi; y. POS pengoperasian saringan pasir lambat; z. POS pemeliharaan saringan pasir lambat; aa. POS pengoperasian instalasi pengolahan besi dan mangan; bb. POS pemeliharaan pengolahan besi dan mangan; cc. POS pengoperasian unit penurunan kesadahan dengan menggunakan kapur atau soda abu; dd. POS pemeliharaan unit penurunan kesadahan dengan menggunakan kapur atau soda abu; ee. POS pengoperasian penurunan kadar CO2 agresif; ff. POS pemeliharaan penurunan kadar CO2 agresif; gg. POS pengoperasian pengolahan dan penanganan lumpur; hh. POS pemeliharaan pengolahan dan penanganan lumpur; ii. POS pengoperasian instalasi desinfeksi; jj. POS pemeliharaan instalasi desinfeksi; kk. POS pengoperasian pipa transmisi dan distribusi Air Minum;
ll. POS pemeliharaan pipa transmisi dan distribusi Air Minum; mm. POS pengaturan tekanan; nn. POS pengurasan pipa; oo. POS pengoperasian reservoir; pp. POS pemeliharaan reservoir; qq. POS pengoperasian sistem zona; rr. POS pemeliharaan sistem zona; ss. POS pengoperasian hidran umum; tt. POS pemeliharaan hidran umum; uu. POS pengoperasian hidran kebakaran; vv. POS pemeliharaan hidran kebakaran; ww. POS pengiriman air dengan mobil tangki; xx. POS pembacaan meter air pelanggan; yy. POS pemeliharaan meter air pelanggan; zz. POS pengoperasian pipa dinas atau pipa pelayanan; aaa. POS pemeliharaan pipa dinas atau pipa pelayanan; bbb. POS penerimaan pengadaan bahan kimia; ccc. POS pengelolaan sarana dan prasarana laboratorium; ddd. POS pemantauan dan evaluasi kegiatan teknis dan nonteknis; eee. POS pemeliharaan perangkat lunak, perangkat keras, dan jaringan perangkat; fff. POS pengelolaan basis data; ggg. POS pengelolaan barang gudang; hhh. POS penghapusan aset; iii. POS penilaian aset; jjj. POS pengamanan bangunan umum dan gudang; kkk. POS pengelolaan data baca meter air; lll. POS pengawasan kualitas air; dan mmm. POS pemetaan jaringan.
