PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 14
pasal.id
Pelaksanaan yang dilakukan pada kegiatan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan kegiatan pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) meliputi: a. manajemen mutu; dan b. pemanfaatan.
