PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 36-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan...
Pasal 34
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PADA SEKRETARIAT BPPSPAM
(1) Kepala sekretariat merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Kepala bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administrator. (3) Kepala subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas
