PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 36-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan...
Pasal 35
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PADA SEKRETARIAT BPPSPAM
(1) Kepala sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh menteri. (2) Kepala bagian, kepala subbagian, dan pegawai di lingkungan Sekretariat BPPSPAM diangkat dan diberhentikan oleh menteri atas usul kepala sekretariat.
