PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 36-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan...
Pasal 33
BAB 4 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling tinggi pada Sekretariat BPPSPAM. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
