Pasal 18
BAB 3 — SBUM
(1) Satker melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran SBUM. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. dokumen permintaan pembayaran dana SBUM yang dinyatakan lengkap; dan
b. data Debitur/Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c. (3) Dalam hal terdapat perbedaan nama pejabat yang ditunjuk oleh Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), permintaan pembayaran tidak dapat diproses. (4) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan pada lembar hasil pengujian SBUM yang menyatakan Debitur/Nasabah layak atau tidak layak. (5) Dalam hal Debitur/Nasabah dinyatakan layak, pejabat perbendaharaan Satker menerbitkan surat perintah membayar kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara untuk pembayaran SBUM melalui rekening Satker di Bank Pelaksana. (6) Rekening Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dibebankan biaya administrasi dan pajak oleh Bank Pelaksana. (7) Format lembar hasil pengujian SBUM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
