Pasal 19
BAB 3 — SBUM
(1) Bank Pelaksana memindahbukukan dana SBUM ke masing-masing rekening Debitur/Nasabah secara sekaligus paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dana SBUM ditransfer dari kas negara ke rekening Satker di Bank Pelaksana. (2) Dana SBUM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum disalurkan dikenakan bunga jasa layanan perbankan yang besarannya ditetapkan dalam perjanjian kerja sama. (3) Bank Pelaksana memindahbukukan dana SBUM dari rekening Debitur/Nasabah ke rekening pengembang berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan yang ditandatangani Debitur/Nasabah dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pemindahbukuan dari
rekening Satker ke rekening Debitur/Nasabah. (4) Bank Pelaksana menyampaikan bukti pemindahbukuan dari rekening Debitur/Nasabah ke rekening pengembang kepada Satker paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pemindahbukuan dana SBUM kepada pengembang. (5) Apabila Bank Pelaksana belum memindahbukukan dana SBUM dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Pelaksana dikenai biaya keterlambatan. (6) Biaya keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebesar jumlah hari keterlambatan dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun dikalikan dengan sisa dana SBUM yang belum tersalurkan dikalikan dengan tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. (7) Pengenaan biaya keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Satker dengan Bank Pelaksana. (8) Bunga jasa layanan perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan biaya keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disetor ke rekening kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. (9) Salinan bukti setor biaya keterlambatan ke rekening kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada Satker paling lambat 2 (dua) hari kerja. (10) Perhitungan biaya keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
