Pasal 17
BAB 3 — SBUM
(1) Bank Pelaksana mengajukan permintaan pembayaran SBUM kepada Satker setelah perjanjian kredit/akad pembiayaan pemilikan Rumah Umum Tapak yang didukung dana FLPP ditandatangani.
(2) Pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan melampirkan dokumen cetak asli sebagai berikut: a. surat permintaan pembayaran SBUM yang ditandatangani oleh pejabat Bank Pelaksana yang berwenang; b. surat pernyataan verifikasi SBUM; c. rekapitulasi Debitur/Nasabah yang telah memperoleh dana FLPP; dan d. dokumen lain yang dipersyaratkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Pelaksana dan Satker. (3) Satker memberitahukan kepada Bank Pelaksana untuk melengkapi dokumen dalam hal terdapat kekurangan dokumen pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dokumen permintaan pembayaran dana SBUM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan dalam bentuk dokumen cetak asli. (5) Dokumen cetak asli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen salinan digital diterima lengkap dan benar oleh Satker. (6) Format surat permintaan pembayaran SBUM, surat pernyataan verifikasi SBUM, dan rekapitulasi Debitur/Nasabah yang telah memperoleh dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
