PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 33-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 8
(1) Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui TP kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota meliputi kegiatan Sumber Daya Air, Bina Marga, Perkotaan Perdesaan, Air Minum, Air Limbah, Persampahan, Drainase, Perumahan, Permukiman, Bangunan Gedung dan Lingkungan, Jasa Konstruksi, dan kegiatan Penataan Ruang. (2) Pelaksanaan TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan yang bersifat fisik. 5. Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 24 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut :
