Pasal 6
(1) Pelaksanaan kegiatan Dekon dilakukan setelah adanya pelimpahan urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan Kementerian dari Menteri kepada Gubernur. (2) Kegiatan yang bersifat non fisik sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat mencakup sebagian kegiatan-kegiatan koordinasi, perencanaan, pemrogaman, pembinaan, pengawasan, dan kegiatan lain yang terkait dengan pelaksanaan non fisik. (3) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Dekon menghasilkan penerimaan negara berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBN, dan apabila terdapat saldo kas harus disetor ke rekening kas negara. (4) Pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dilaksanakan oleh SKPD terkait di tingkat provinsi. 4. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
