Pasal 24
(1) Pejabat inti SKPD Dekon/Pejabat Perbendaharaan disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri c.q. Pejabat Eselon I terkait untuk mendapat persetujuan Menteri. (2) Pejabat inti SKPD Dekon/Pejabat Perbendaharaan ditetapkan oleh Gubernur.
(3) Pejabat inti SKPD Dekon/Pejabat Perbendaharaan terdiri atas : a. Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang/Kepala Satuan Kerja, b. Pejabat Pembuat Komitmen, c. Pejabat penguji tagihan dan penandatanganan SPM, d. Bendahara Pengeluaran (3a) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a khusus untuk Dekon Sub Bidang Perumahan adalah Kepala SKPD Provinsi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (3b) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) untuk dan atas nama Gubernur menunjuk dan MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan SPM, dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d. (4) Pejabat inti pada SKPD Dekon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran B tentang Kompetensi Teknis dan Persyaratan Administrasi Pejabat Inti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD/Dekon/TP) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. (5) Kepala SKPD Dekon MENETAPKAN Petugas Unit Akuntansi SKPD Dekon dan pembantu pejabat inti lainnya. 6. Ketentuan Lampiran A dalam Pasal 7 ayat (4), Lampiran B dalam Pasal 24 ayat (4), Lampiran B dalam Pasal 25 ayat (3), Lampiran C.1 dalam Pasal 18 ayat (2) diubah, sehingga Lampiran A, Lampiran B dan Lampiran C.1 berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran A, Lampiran B, dan Lampiran C.1 Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2015 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
KETENTUAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KEGIATAN SKPD DEKON/TP A. Tugas dan Tanggungjawab
- Atasan Kepala SKPD a. Tugas:
- Melakukan pengawasan umum terhadap pelaksanaan tugas Kepala SKPD, terutama pelaksanaan rencana kerja yang telah ditetapkan dan dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA Dekon/TP).
- Memberikan pengarahan dan petunjuk kepada Atasan Langsung Kepala SKPD untuk kelancaran pelaksanaan tugas SKPD.
- Melaporkan hasil pelaksanaan program yang berada di bawah koordinasinya kepada Menteri dalam rangka mencapai tujuan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Renstra/Renja Kementerian).
- Menyampaikan laporan keuangan dan kinerja gabungan berdasarkan laporan yang diterima dari SKPD-Dekon kepada Menteri cq. Sekretaris Jenderal Kementerian dengan tembusan kepada Pejabat Eselon I terkait serta kepada PRESIDEN melalui Menteri Keuangan.
- Menyampaikan laporan keuangan dan kinerja gabungan berdasarkan laporan yang diterima dari SKPD-TP kepada Menteri cq. Sekretaris Jenderal Kementerian dengan tembusan kepada Pejabat Eselon I terkait serta kepada PRESIDEN melalui Menteri Keuangan. b. Tanggungjawab:
- Bertanggungjawab terhadap keberhasilan program yang berada di bawah koordinasinya dan menjamin tercapainya hasil (outcome) yang telah ditetapkan dalam DIPA Dekon/TP.
- Bertanggungjawab kepada Menteri. c. Dalam pelaksanaan tugas operasional Atasan Kepala SKPD Dekon/TP dibantu oleh Pembantu Atasan Kepala SKPD Dekon/TP.
