Pasal 8
BAB 2 — BENTUK, TIPE, NOMENKLATUR, DAN POLA BIDANG
(1) Pola Bidang merupakan alternatif struktur yang dirumuskan pada bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Perbedaan Pola Bidang disebabkan karena perbedaan potensi besaran urusan sektoral yang dimiliki masing- masing daerah. (3) Perbedaan Pola Bidang terjadi hanya pada perangkat daerah tipe A. (4) Basis Pola Bidang menggunakan asumsi bahwa sektor yang memiliki potensi beban sektoral besar merupakan sektor perumahan (rumah umum dan rumah swadaya). (5) Operasionalisasi Perbedaan Pola Bidang diwujudkan dalam: a) Sektor yang dinilai memiliki beban kerja yang tidak besar, maka dapat ditangani dengan 1 (satu) bidang, menggunakan pendekatan penamaan nomenklatur berbasis produk/sektor. b) Sektor yang dinilai memiliki beban kerja besar, maka dapat ditangani dengan 2 (dua) bidang,
menggunakan pendekatan penamaan nomenklatur berbasis sub produk/sub sektor.
