PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 32-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomeklatur Perangkat Daerah...
Pasal 7
BAB 2 — BENTUK, TIPE, NOMENKLATUR, DAN POLA BIDANG
Nomenklatur bidang perlu memperhatikan kebutuhan pelaksanaan pembangunan daerah sesuai dengan pertimbangan prioritas sektoral, kemudahan koordinasi pada setiap tingkatan administrasi pemerintahan, dan pelaksanaan atas sub urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman. Dalam kondisi ideal maka keterwakilan masing-masing sektor/kelompok sub urusan di dalam urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dapat diwadahi pada setiap Bidang.
