PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 32-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomeklatur Perangkat Daerah...
Pasal 6
BAB 2 — BENTUK, TIPE, NOMENKLATUR, DAN POLA BIDANG
Nomenklatur perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman yaitu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
