Pasal 5
BAB 2 — BENTUK, TIPE, NOMENKLATUR, DAN POLA BIDANG
(1) Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diklasifikasikan atas tipe A, tipe B, dan tipe C. (2) Perangkat Daerah tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar, perangkat daerah tipe B dengan beban kerja yang sedang, dan perangkat daerah tipe C dengan beban kerja yang kecil. (3) Perangkat Daerah Tipe A terdiri dari 1 (satu) Dinas dengan paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Sekretariat, Tipe B terdiri dari 1 (satu) Dinas dengan paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Sekretariat, dan Tipe C terdiri dari 1 (satu) Dinas dengan paling banyak 2 (dua) Bidang dan 1 (satu) Sekretariat. (4) Penentuan tipe perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman. (5) Penentuan beban penyelenggaraan urusan pemerintahan dan tipe perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perangkat daerah.
