PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 32-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomeklatur Perangkat Daerah...
Pasal 4
BAB 2 — BENTUK, TIPE, NOMENKLATUR, DAN POLA BIDANG
(1) Perangkat Daerah provinsi yang menangani bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman yaitu dinas provinsi. (2) Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menangani bidang perumahan dan kawasan permukiman yaitu dinas kabupaten/kota.
