PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 32-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomeklatur Perangkat Daerah...
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Perangkat Daerah provinsi/kabupaten/kota tipe A terdiri dari 1 (satu) Dinas dengan paling banyak 4 (empat) bidang dan 1 (satu) sekretariat. (2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian.
