PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang PENGAMANAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAMANAN BMN
Pengamanan Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara: a. mengasuransikan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan Pengamanan Fisik terhadap BMN berupa bangunan gedung, jaringan, irigasi, jalan, bangunan air, jembatan, dan bangunan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. MENETAPKAN penghunian atas rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. melakukan Pengamanan Fisik BMN berupa tanah dengan cara memasang:
- patok penanda batas tanah;
- pagar pembatas; dan
- papan pengumuman kepemilikan.
