Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAMANAN BMN
(1) Pengamanan Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b untuk BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara: a. membuat surat izin pemakaian yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang dan pemakai BMN untuk barang yang terdaftar dalam Daftar Barang ruangan; b. melakukan Pengamanan Fisik untuk BMN berupa kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. menyimpan barang sesuai lokasi Daftar Barang ruangan dan diberi sistem pengaman lainnya. (2) Dalam hal BMN berupa aset tak berwujud, Pengamanan Fisik dilakukan dengan cara: a. menyimpan pada ruang arsip, untuk aset tak berwujud berupa kajian/penelitian; b. membatasi pemberian kode akses hanya kepada pihak tertentu yang berwenang terhadap pengoperasian suatu aplikasi; dan c. meningkatkan sistem pengamanan aplikasi yang dianggap strategis oleh Kementerian.
