PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang PENGAMANAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAMANAN BMN
Selain melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pengamanan Administrasi BMN berupa: a. tanah dan/atau bangunan, dilakukan dengan cara menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan dokumen pengelolaan BMN secara tertib dan aman; dan b. selain tanah dan/atau bangunan, dilakukan dengan cara menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan dokumen pengelolaan BMN secara tertib dan teratur.
