Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAMANAN BMN
(1) Pengamanan Administrasi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan dengan cara: a. melakukan pencatatan BMN ke dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan proses penetapan status penggunaan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menyimpan dokumen perolehan dan/atau dokumen kepemilikan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. melakukan pemutakhiran data BMN dalam Daftar Barang ruangan, kartu identitas barang, atau Daftar Barang lainnya; dan e. melakukan penelitian fisik dalam hal Kuasa Pengguna Barang tidak memiliki dokumen perolehan dan/atau dokumen kepemilikan sebagai dasar penerbitan surat pernyataan tanggung jawab mutlak pengganti dokumen perolehan dan/atau dokumen kepemilikan.
(2) Penelitian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan oleh tim internal Pengamanan BMN yang dibentuk oleh Kuasa Pengguna Barang untuk: a. melakukan cek fisik BMN guna mengetahui jenis, merk, lokasi, kondisi, label BMN, dan spesifikasi BMN lainnya; b. melakukan penelitian terhadap hasil cek fisik yang digunakan sebagai bukti penguasaan fisik sesuai dengan pencatatan pada Daftar Barang Kuasa Pengguna Barang; dan c. menyusun dan melaporkan hasil penelitian kepada Kuasa Pengguna Barang sebagai dasar penerbitan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
