PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang PENGAMANAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAMANAN BMN
Pengamanan BMN dilakukan terhadap: a. tanah dan/atau bangunan; dan b. selain tanah dan/atau bangunan;
