PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang PENGAMANAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 2
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAMANAN BMN
(1) Menteri selaku Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab melakukan Pengamanan BMN. (2) Dalam melakukan Pengamanan BMN, Menteri dapat melimpahkan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal Kementerian. (3) Sekretaris Jenderal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan Pengamanan BMN dibantu oleh: a. Pembantu Pengguna Barang Eselon I; b. Kepala UPT; dan c. Kuasa Pengguna Barang.
