Pasal 13
(1) Perpanjangan IUJK PMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan apabila pemohon: a. mengajukan permohonan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum habis masa berlaku IUJK PMA; b. melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam permohonan perpanjangan; c. mendapatkan rekomendasi teknis dari Tim Teknis; d. menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada Kepala BKPM paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun berjalan dan tanggal 10 bulan Januari setelah tahun berikutnya; dan e. menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan kepada Menteri c.q. Kepala Unit Organisasi paling lambat bulan Januari setelah tahun berjalan. (2) Kepala BKPM menyampaikan laporan kegiatan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri c.q. Kepala Unit Organisasi.
- Ketentuan ayat (3) huruf b dan huruf f, ayat (6) dan ayat (7) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
