Pasal 15
(1) BUJK PMA berhak dan dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang dibiayai dengan: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. pinjaman; c. hibah luar negeri;
d. penanaman modal asing dan dalam negeri; dan/atau e. dana swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) BUJK PMA berhak untuk: a. menghubungi perorangan, badan usaha, lembaga pemerintah dan/atau swasta nasional dalam rangka memperoleh informasi pasar Jasa Konstruksi; b. mengikuti pengadaan Jasa Konstruksi; dan c. mengangkat dan MENETAPKAN tenaga kerja Warga Negara INDONESIA atau warga negara asing sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) BUJKPMA berkewajiban untuk: a. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; b. hanya melakukan pekerjaan jasa konstruksi yang memenuhi kriteria pekerjaan teknologi tinggi, dan/atau resiko besar dan/atau berbiaya besar; c. mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing hanya pada jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja warga negara asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan serta mempekerjakan tenaga kerja warga negara INDONESIA yang setingkat pada tingkat manajemen dan teknis sebagai pendamping yang berperan aktif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi; d. menyampaikan perubahan data paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah terjadinya perubahan data; e. melakukan permohonan perpanjangan IUJK PMA paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum masa berlaku IUJK PMA berakhir;
f. menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan untuk proyek-proyek yang dilaporkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; g. meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara INDONESIA melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing; i. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; j. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan; k. membuat dan menyampaikan LKPM; l. menyampaikan laporan realisasi importasi mesin dan/atau barang dan bahan; m. menyampaikan laporan realisasi importasi berdasarkan angka pengenal impor; n. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal; dan o. mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yang pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pekerjaan konstruksi yang berisiko besar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dan pemanfaatan bangunan konstruksinya membahayakan keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia, dan lingkungan.
(5) Pekerjaan konstruksi yang berteknologi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya menggunakan metode pelaksanaan konstruksi yang khusus, peralatan berteknologi tinggi, peralatan konstruksi khusus serta banyak memerlukan tenaga ahli. (6) Pekerjaan konstruksi yang berbiaya besar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pekerjaan jasa konstruksi dengan nilai pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pimpinan K/L/D/I terkait atau pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan K/L/D/I terkait dengan klasifikasi pekerjaan konstruksi MENETAPKAN pekerjaan konstruksi yang beresiko besar dan/atau berteknologi tinggi.
- Ketentuan Bagian Kedua BAB VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
