Pasal 12
(1) Persyaratan permohonan IUJK PMA baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a meliputi: a. izin prinsip; b. akta Pendirian BUJK PMA dan perubahannya yang telah disetujui Menteri Hukum dan HAM; c. anggaran Dasar Perusahaan dan perubahannya yang telah disetujui Menteri Hukum dan HAM; d. NPWP perusahaan; e. NPWP PJBU; f. data umum BUJK PMA atau company profile; g. KITAS, IMTA,dan pasporatau kartu tanda penduduk PJBU; h. KITAS, IMTA,dan pasporatau kartu tanda penduduk PJT; i. Dokumen Pengelolaan lingkungan hidup; j. Legalitas alamat perusahaan kantor yang terdiri atas:
- bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan untuk kantor berupa akta jual beli oleh pejabat pembuat akta tanah atas nama
perusahaan atau sertifikat hak atas tanah dan Izin Mendirikan Bangunan; 2. bukti perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan, berupa rekaman perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan dengan jangka waktu sewa minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diajukan; atau 3. bukti afiliasi dan perjanjian pinjam pakai, bila: a) tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada dalam 1 (satu) bangunan secara utuh dan terpadu dengan beberapa perusahaan lainnya yang memiliki afiliasi; b) tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada di lahan atau bangunan yang dikuasai oleh perusahaan lain yang memiliki afiliasi; c) dalam hal afiliasi merupakan 1 (satu) grup perusahaan, dibuktikan dengan kepemilikan saham dalam akta perusahaan; atau d) Perjanjian kerjasama antar perusahaan yang dibuktikan dengan kesepakatan kerjasama yang ditandatangani oleh direksi masing-masing perusahaan. 4. surat keterangan domisili perusahaan. k. Surat pernyataan bahwa PJBU atau Direksi atau komisaris BUJK PMA dalam hal perangkapan jabatan mematuhi ketentuanperaturan perundangan-undangantentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. (2) Persyaratan permohonan perpanjangan IUJK PMA mutatis mutandis dengan persyaratan permohonan IUJK PMA baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kecuali izin prinsip, dan ditambah dengan ketentuan yang meliputi: a. IUJK PMAasli yang masih berlaku; dan b. rekomendasi teknis dari Tim Teknis. (3) Persyaratan permohonan perubahan data nama badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a meliputi: a. IUJK PMA yang masih berlaku; dan b. Aktaperubahan terakhir yang terkait dilengkapi dengan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM; (4) Persyaratan permohonan perubahan data alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf bmeliputi: a. IUJK PMA yang masih berlaku; b. Legalitas alamat perusahaan yang terdiri atas:
- bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan untuk kantor berupa akta jual beli oleh pejabat pembuat akta tanah atas nama perusahaan atau sertifikat hak atas tanah dan Izin Mendirikan Bangunan.
- bukti perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan, berupa rekaman perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan dengan jangka waktu sewa minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diajukan; atau
- bukti afiliasi dan perjanjian pinjam pakai, bila: a) tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada dalam 1 (satu) bangunan secara utuh dan terpadu dengan beberapa perusahaan lainnya yang memiliki afiliasi; b) tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada di lahan atau
bangunan yang dikuasai oleh perusahaan lain yang memiliki afiliasi; c) dalam hal afiliasi merupakan 1 (satu) grup perusahaan, dibuktikan dengan kepemilikan saham dalam akta perusahaan; atau d) Perjanjian kerjasama antar perusahaan yang dibuktikan dengan kesepakatan kerjasama yang ditandatangani oleh direksi masing-masing perusahaan. c. NPWP perusahaan sesuai dengan alamat yang baru; d. Surat keterangan domisili perusahaan sesuai dengan alamat yang baru; dan e. DokumenPengelolaan lingkungan hidup. (5) Persyaratan permohonan perubahan nama PJBU dan/atau PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c meliputi: a. IUJK PMA yang masih berlaku; b. KITAS, IMTA, dan paspor atau kartu tanda penduduk PJBU; c. KITAS, IMTA, dan paspor atau kartu tanda penduduk PJT; d. Surat pernyataan bahwa PJBU atau direksi atau komisaris BUJK PMA dalam hal perangkapan jabatan mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undanganmengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat; dan e. NPWP PJBU.
- Ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 13 diubah, dan ditambahkan1 (satu) huruf yakni huruf e sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
