PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
Pasal 37
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai tahapan pelaksanaan partisipasi masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder, persyaratan dan tata laksana partisipasi, serta pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pembantuan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 32 berlaku mutatis mutandis terhadap daerah irigasi yang menjadi kewenangan gubernur atau bupati/walikota.
