PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
Pasal 36
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pelaksanaan sebagian wewenang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota, wajib diambil alih oleh pemerintah di atasnya dalam hal:
a. pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota tidak melaksanakan sebagian wewenang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sehingga dapat membahayakan kepentingan umum; dan/atau b. adanya sengketa antarprovinsi atau antarkabupaten/kota. (2) Wewenang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang dapat diserahkan kepada pemerintah diatasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, hanya meliputi pelaksanaan pembangunan, peningkatan, atau rehabilitasi sistem irigasi.
