PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 30-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
Pasal 35
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Sebagian wewenang Menteri dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
