Pasal 32
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi dimaksudkan untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan kegiatan dalam penerapan prinsip pengembangan dan pengelolaan pada jaringan irigasi primer dan sekunder. (2) Kegiatan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Direktorat terkait, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, dan Dinas Provinsi yang melaksanakan tugas pembantuan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. (3) Kegiatan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan ketentuan: a. pemantauan dilaksanakan secara terus-menerus dan berkesinambungan; dan b. evaluasi dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun. (4) Hasil kegiatan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan perbaikan pada penyelenggaraan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi pada periode selanjutnya.
