Pasal 31
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA LAKSANA PARTISIPASI
Partisipasi masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A dalam kegiatan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi primer dan jaringan irigasi sekunder dilaksanakan dengan tata laksana sebagai berikut: a. pemberian informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A sebelum melaksanakan setiap tahapan dalam kegiatan pembangunan, peningkatan, atau rehabilitasi jaringan irigasi; b. P3A/GP3A/IP3A mengirimkan usulan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder kepada Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai atau Dinas Provinsi yang melaksanakan tugas pembantuan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya; c. selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai atau Dinas Provinsi yang melaksanakan tugas pembantuan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya membentuk dan menugasi tim teknis untuk melakukan penilaian terhadap kinerja P3A/GP3A/IP3A; d. penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf c mencakup aspek:
- struktur organisasi P3A/GP3A/IP3A;
- kuantitas dan kualitas sumber daya manusia; dan 3) pelaksanaan terhadap segala kewajiban dan tanggung jawabnya; e. berdasarkan penilaian terhadap aspek sebagaimana dimaksud pada huruf d, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai atau Dinas
Provinsi yang melaksanakan tugas pembantuan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi menyusun kesepakatan bersama partisipasi dengan P3A/GP3A/IP3A; f. Kepala Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai atau Kepala Dinas Provinsi yang melaksanakan tugas pembantuan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi atau pejabat yang ditunjuk, menandatangani kesepakatan bersama partisipasi dengan P3A/GP3A/IP3A; dan g. berdasarkan kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada huruf f, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai atau Kepala Dinas Provinsi yang melaksanakan tugas pembantuan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi atau pejabat yang ditunjuk menandatangani perjanjian kerjasama dengan P3A/GP3A/IP3A.
