Pasal 33
BAB 6 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi dilaksanakan oleh Direktorat terkait, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, dan Dinas Provinsi yang melaksanakan tugas pembantuan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan: a. pemantauan dan evaluasi agar sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual; b. pelaporan; c. pemberian rekomendasi; dan d. penertiban. (3) P3A/GP3A/IP3A dapat melaporkan segala bentuk pelanggaran terhadap pelaksanaan kegiatan operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun yang dilakukan oleh petugas Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai dan Dinas Provinsi yang melaksanakan tugas pembantuan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi sesuai dengan kewenangannya.
