PERMENPUPR
PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI DAN
Pasal 43
Dalam hal Dewan SDA Provinsi atau Dewan SDA Kabupaten/Kota belum terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi yang membidangi pengelolaan sumber daya air di provinsi atau kabupaten/kota sampai dengan dibentuknya Dewan SDA Provinsi atau Dewan SDA Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Menteri ini.
