Pasal 44
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2024
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
DODY HANGGODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2024
TENTANG
PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER
DAYA AIR PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
TATA KERJA DAN MEKANISME PEMILIHAN
A. TATA KERJA
- Manajemen Sekretariat Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan manajemen kesekretariatan Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota dalam mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Ketua Harian Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota, meliputi:
- Pra Sidang
- Mekanisme Koordinasi Internal dan Eksternal; dan
- Persiapan pelaksanaan sidang.
- Sidang
- Mekanisme pelaksanaan sidang Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
- Pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Pasca Sidang
Pengarsipan dan Publikasi;
Rekomendasi dan Penyampaiannya; dan
Pemantauan dan Evaluasi Tindak Lanjut Rekomendasi.
Penyusunan Tata Tertib Objek dan hal yang diatur dalam penyusunan tata tertib Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota meliputi:
- Objek yang diatur meliputi:
- Ketentuan Umum;
- Pembentukan Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Susunan Organisasi, Keanggotaan dan Penggantian ;
- Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Komisi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Tata Tertib Persidangan;
- Jenis Sidang dan Rapat;
- Tata Cara Sidang;
- Tata Cara Permusyawaratan;
- Risalah, Catatan Sidang Serta Pelaporan;
- Undangan dan Peninjau;
- Tata Cara Pengambilan Keputusan dalam Sidang Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
- Ketentuan Penutup.
- Ketetuan angka 1) sampai dengan angka 4) disusun berdasarkan peraturan Menteri ini.
- Komisi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota paling sedikit mengatur:
- Mekanisme pembentukan komisi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Komisi dapat dibentuk sesuai kebutuhan dan paling sedikit terbagi kedalam komisi:
- Komisi yang membidangi konservasi sumber daya air
- Komisi yang membidangi pendayagunaan sumber daya air; dan
- Komisi yang membidangi pengendalian daya rusak air.
- Tugas secara detil per komisi.
- Tata Tertib Persidangan paling sedikit mengatur:
- Sidang paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun;
- Ketentuan pemimpin sidang Dewan Sumber Daya Air Kabupaten/Kota:
- Ketua;
- Apabila ketua berhalangan, sidang dipimpin oleh Ketua Harian;
- Apabila Ketua Harian berhalangan, ketua harian dapat menugaskan salah satu kepala bidang di dinas yang membidangi pengelolaan Sumber Daya Air; atau
- Apabila Ketua Harian berhalangan, sidang dipimpin oleh salah satu Ketua Komisi atau kesepakatan peserta sidang Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Sekretariat dapat memfasilitasi penyediaan tenaga ahli pada pembahasan tugas dan fungsi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Sekretariat melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak dalam mempersiapkan pelaksanaan meliputi:
- Sekretariat dengan Ketua dan Ketua Harian;
- Sekretariat dengan Instansi Pembina pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
- Sekretariat dengan instansi terkait.
- Sekretariat Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk:
- Undangan kegiatan;
- Materi kegiatan;
- Sarana dan Prasarana;
- Dokumentasi dan pengarsipan; dan
- Administrasi kegiatan.
- Jenis Sidang meliputi:
- Sidang Pleno;
- Rapat Pimpinan; (untuk membahas program kerja dan keberlanjutan pelaksanaan sidang)
- Rapat Komisi dan/atau Kelompok Kerja (POKJA) atau Tim Kecil; dan
- Rapat lainnya yang dianggap perlu, yang dilengkapi dengan pengertian, syarat pelaksanaan dan tujuan dari masing-masing rapat/sidang yang akan dilaksanakan.
- Tata Cara Sidang mengatur paling sedikit:
- Setiap anggota wajib menandatangani daftar hadir;
- Anggota wajib hadir dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Anggota dari unsur pemerintah yang tidak hadir dapat menunjuk wakil dengan syarat surat kuasa; dan/atau disposisi surat (satu atau dua tingkat dibawahnya) serta wajib melaporkan hasil kegiatan ke anggota yang menugaskan;
- Mekanisme pembukaan dan tata cara persidangan mengacu pada Lampiran Peraturan Menteri Ini;
- Peran tenaga ahli terhadap substansi persidangan; dan
- Tata cara sidang secara daring (apabila dibutuhkan).
- Tata Cara Permusyawaratan mengatur paling sedikit meliputi:
- Wewenang pimpinan sidang dalam memimpin sidang;
- Mekanisme menyampaikan pendapat pada saat sidang; dan
- Mekanisme penundaan dan penghentian sidang.
- Tata Cara Pengambilan Keputusan dalam Sidang Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota mengatur paling sedikit:
- Jenis Keputusan Sidang meliputi Berita Acara dan Rekomendasi; dan
- Mekanisme pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, jika tidak terpenuhi maka pengambilan suara terbanyak.
- Risalah Sidang Serta Pelaporan paling sedikit memuat Jenis, Waktu, Tempat Sidang, Agenda, Simpulan dan ditandatangani;
- Rekomendasi dan ditandatangani Ketua Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota dengan Format terlampir;
- Mekanisme Penyampaian dan Pemantauan dan Evaluasi Tindak Lanjut Rekomendasi:
- disampaikan secara langsung melalui surat dan/atau surat elektronik yang dilengkapi dengan Surat pengantar yang ditandatangani Kepala Sekretariat dan Lampiran daftar rekomendasi per instansi yang dituju; dan
- Sekretariat melaksanakan pemantauan dan evaluasi rekomendasi dan tindak lanjutnya.
- Definisi Undangan dan Peninjau
- Ketentuan Penutup meliputi:
Tanggal berlakunya ketentuan ini; dan
Mekanisme perubahan dan penyempurnaan ketentuan ini.
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
- Pra Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota meliputi: No Kegiatan Pelaksana Waktu Output Penyusunan Kelengkapan Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota 1 Penyusunan Rancangan rancangan Sekretariat Awal periode Program Kerja 5 program kerja Tahun 5 Tahun 2 Penyusunan Sidang Rancangan rancangan Terakhir Sekretariat Program Kerja 1 program kerja Tahun Tahun 1 Tahun Sebelumnya 3 Penyusunan Draft Tata Sidang 1 Sekretariat Tertib Awal Periode
4 Pembagian Sidang 1 Sekretariat Komisi Awal Periode Koordinasi 5 Koordinasi pra • Jadwal sidang dengan H-21 s.d. sidang Sekretariat intansi terkait H-14 • Kelengkapan sidang
No Kegiatan Pelaksana Waktu Output 6 Koordinasi pra Arahan sidang dengan pelaksanaan Ketua dan tugas dan Sekretariat Ketua Harian fungsi dan rencana kegiatan 7 Koordinasi pra Bahan Sidang/ sidang dengan Sekretariat H-21s.d.H-4 informasi/ bidang terkait tenaga ahli Pemenuhan Kebutuhan Rangkaian Sidang 8 Administrasi Kebutuhan kegiatan Sekretariat administrasi kegiatan 9 Materi sidang Materi Sidang sudah siap Sekretariat untuk disidangkan 10 Personil Personil pendamping tersedia selama Sekretariat dengan tugas rangkaian kegiatan
- Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota meliputi:
- Pembukaan Sidang PENANGGUNG
ACARA JAWAB/ KETERANGAN
TENAGA AHLI
Pembukaan Acara Pembacaan Rundown Pembawa Acara Rundown Acara Acara dari awal sampai dengan akhir Menyanyikan Lagu Seluruh Peserta Indonesia Raya Pembacaan Do’a Panitia Laporan Kepala Kepala - Jumlah Sekretariat … sekretariat kehadiran anggota (yang menyatakan kuorum) dan tata tertib persidangan*
- Tujuan dan target sidang yang akan dilaksanakan
- Reviu hasil pembahasan sidang sebelumnya Arahan Ketua/Ketua - Arahan Harian Dewan SDA Target Provinsi/Kabupaten/Kota Sidang ...
PENANGGUNG
ACARA JAWAB/ KETERANGAN
TENAGA AHLI
- Ruang lingkup pembahasan Pendelagasian pimpinan sidang (apabila ketua berhalangan) Materi Pengantar Sidang Sesuai Kebutuhan Pembukaan Sidang Pimpinan sidang memandu pelaksanaan sidang dari awal sampai perumusan rekomendasi (tanpa moderator) Pelaksanaan Sidang
Sesuai dengan kebutuhan
- Pembahasan Tugas dan Fungsi Tahapan Pembahasan Tugas dan Fungsi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota Kegiatan Pelaksana Output Disesuaikan dengan Paparan Materi Tugas dan fungsi Pengantar yang akan dibahas Hasil Pembahasan Tim Tim Kecil/Kelompok Pembahasan Tim Kecil/Kelompok Kerja Kecil/Kelompok Kerja* Kerja Hasil Pembahasan Ketua masing- Pembahasan Komisi* masing Komisi Komisi Pimpinan sidang (Ketua/ Ketua Berita Acara dan Pembahasan Pleno Harian) atau yang Rekomendasi ditugaskan Surat pengantar Sekretariat Dewan Penyampaian penyampaian SDA Rekomendasi rekomendasi dan Provinsi/Kabupaten Terkait rekomendasi ke /Kota instansi Terkait Hasil Pemantauan dan Sekretariat Dewan Pemantauan dan Evaluasi Tindak SDA Evaluasi Tindak Lanjut Provinsi/Kabupaten Lanjut Rekomendasi /Kota Rekomendasi *Dilaksanakan apabila diperlukan
- Pasca Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota. Sekretariat Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan pasca pelaksanaan pembahasan tugas dan fungsi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota meliputi:
- Melaksanakan pengumpulan hasil kegiatan;
Menyampaikan hasil rekomendasi kepada instansi terkait;
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi tugas dan fungsi; dan
Menyampaikan hasil kegiatan kepada pembina dapat melalui surat elektronik dan media komunikasi lainnya serta Sistem Informasi apabila tersedia.
Pemantauan dan Evaluasi Tugas dan Fungsi Sekretariat melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil kegiatan tugas dan fungsi meliputi :
- Pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat dalam memfasilitasi tugas dan fungsi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Kehadiran dan keaktifan anggota Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas dan fungsi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Hasil tindak lanjut rekomendasi yang telah disampaikan kepada instansi terkait; dan
- Pelaksanaan kegiatan Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota per tahun kegiatan dan per periode Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Publikasi dan Pelaporan
- Publikasi Sekretariat dapat menyebarluaskan pelaksanaan kegiatan termasuk hasil tindak lanjut rekomendasi melalui:
- Media sosial;
- Laman web; dan/atau
- Media lain;
- Pelaporan Sekretariat melaporkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan melalui:
- Laporan tahunan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota; dan
- Sistem Informasi.
B. MEKANISME PEMILIHAN CALON ANGGOTA DEWAN SDA
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
- Periode Pertama
- Pembentukan Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota pada periode pertama perlu dibentuk Tim Pemilihan Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan susunan anggota sebagai berikut:
- Ketua merangkap anggota dijabat oleh salah satu Kepala Bidang yang membidangi Infrastruktur Sumber Daya Air badan perencanaan pembangunan daerah;
- Sekretaris merangkap anggota dijabat oleh Kepala Bidang/Kepala Seksi Unit Pelaksana Teknis Daerah;
- Anggota yang sekurang-kurang beranggotakan 4 (empat) orang yang terdiri dari wakil dinas yang membidangi sumber daya air, membidangi pertanian, membidangi kehutanan, dan membidangi lingkungan hidup; dan
- Sekretariat yang beranggotakan staf perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah sebagaimana pada huruf b.
- Tahapan pembentukan Tim Pemilihan meliputi:
- Dinas yang membidangi Sumber Daya Air melaksanakan pembahasan terkait rencana pembentukan Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota dengan instansi calon anggota Tim Pemilihan;
- Hasil pembahasan dan draft tim pemilihan disampaikan kepada sekretaris daerah untuk dapat disampaikan draft usulan penetapan anggota tim pemilihan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota;
- Tugas Tim Pemilihan Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai berikut:
- Menyusun agenda/jadwal pemilihan
- Menetapkan jumlah calon anggota Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota unsur pemerintah dari Lembaga/instansi/dinas sesuai dengan daftar instansi yang mewakili unsur pemerintah di Provinsi/Kabupaten/Kota tersebut;
- Menetapkan jumlah calon anggota dari unsur nonpemerintah sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini; Hari 0 Hari 0 Hari 8 Penjaringan Pengelompokan Mulai unsur-unsur Pengumuman Pendaftaran Daftar Ornop Ornop menurut melalui media Ornop ORNOP unsur
Bantuan sosialisasi melalui OPD/Instansi Hari 12 Hari 22 Daftar Definitif Hari 18 Hari 15 Pengumuman Ornop per unsur Penyusunan Rapat Penjelasan melalui Berita Daftar Definitif Masa sanggah melalui media umum oleh Tim Acara Ornop per unsur unsur cetak
Hari 30 Hari 35 Ornop Pengusulan nama wakil Ketetapan Gubernur/ menyampaikan unsur kepada Gubernur/ Bupati/Wali Kota Selesai surat mandat Bupati/Wali Kota
- Pengumuman melalui media massa dapat menggunakan media masa nasional/lokal/sosial media/website/papan pengumuman yang dapat diakses oleh calon anggota dari unsur nonpemerintah;
- bantuan dinas/instansi terkait untuk mensosialisasikan kepada organisasi nonpemerintah yang menjadi binaannya untuk mendaftar menjadi calon anggota;
- Syarat calon anggota sebagai berikut:
- Sudah berbadan hukum dan terdaftar serta telah berperan aktif di bidang SDA paling sedikit 2 (dua) tahun;
- Organisasi/asosiasi yang mendaftar harus sesuai dengan salah satu atau lebih kelompok ornop
- Wilayah kerja pada Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan
- Mengisi formulir pendaftaran yang telah ditandatangani oleh ketua organisasi/asosiasi atau yang diberi kuasa, di atas materai yang berlaku dan disampaikan kepada tim pemilihan baik secara langsung atau daring;
- Menyerahkan persyaratan berupa salinan akta pendirian organisasi/asosiasi beserta perubahannya, yang disahkan oleh pejabat berwenang dan disertai dokumen pendukung terkait kegiatan yang telah dilaksanakan; dan
- Menyerahkan daftar nama pengurus dan anggota organisasi/asosiasi yang ditandatangani oleh Ketua (lampirkan nama, alamat, nomor telepon/hp, dan email)
- Tim pemilihan melaksanakan verifikasi awal terhadap formulir pendaftaran beserta dokumen kelengkapannya;
- Tim pemilihan melaksanakan verifikasi lanjutan terkait persyaratan (memenuhi syarat atau tidak menenuhi syarat); • Jadwal kegiatan • Membahas hasil evaluasi kinerja • Menentukan kuota dari unsur non pemerintah
Penyampaian pengumuman Proses pemilihan calon MULAI Rapat Persiapan melalui media cetak/daring anggota non pemerintah
Calon anggota terpilih melengkapi kelengkapan dokumen
Ketetapan Gubernur/ Pengusulan daftar calon Proses penetapan ketetapan SELESAI Bupati/walikota anggota kepada Gubernur/ Gubernur/Bupati/Wali Kota Bupati/Wali Kota
- Pengelompokan organisasi/asosiasi berdasarkan ruang lingkup organisasi yang diwakili dan hasilnya diumumkan melalui media dan /atau disampaikan secara tertulis kepada seluruh organisasi nonpemerintah;
- Masing-masing kelompok organisasi/asosiasi melaksanakan pemilihan secara demokratis apabila organisasi yang memenuhi syarat lebih banyak dibandingkan kuota calon anggota;
- Masa sanggah pengumuman diberikan selama 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak diumumkan (berkaitan dengan pengelompokan unsur);
- Tim pemilihan wajib memberikan jawaban terkait sanggahan yang disampaikan;
- Membuat penetapan daftar tetap organisasi/asosiasi menurut kelompok unsur dalam bentuk berita acara ditandatangani oleh ketua tim pemilihan;
- Organisasi/asosiasi menyampaikan surat mandat usulan nama pejabat yang ditunjuk mewakili organisasi/asosiasi yang akan ditetapkan sebagai anggota ditetapkan sebagai anggota Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota;
Tim pemilihan melaksanakan pemilihan anggota di dalam setiap kelompok unsur;
Tim Pemilihan menyiapkan konsep surat keputusan Gubernur/Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangan tentang pembentukan Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya.
Periode Lanjutan Proses dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa SK berakhir. Proses pemilihan dilaksanakan sesuai tahapan berikut:
- melaksanakan rapat persiapan dengan agenda:
- membahas jadwal atau rencana pelaksanaan kegiatan;
- membahas hasil evaluasi kinerja anggota;
- menentukan kuota dari unsur nonpemerintah;
- penyampaian pengumuman tentang proses pemilihan calon anggota nonpemerintah melalui media cetak dan/atau media daring;
- Sekretariat menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam pemilihan;
- Melaksanakan seleksi untuk calon anggota yang baru sesuai kriteria dan hasil evaluasi kinerja yang disertai dokumen persyaratan calon anggota;
- Calon anggota yang melengkapi surat mandat (nonpemerintah) dan surat penunjukan (pemerintah);
- Masa sanggah pengumuman diberikan selama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan (berkaitan dengan pengelompokan unsur);
- Sekretariat menyampaikan surat usulan penetapan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya dan paling lambat 2 bulan sebelum SK berakhir.
- Proses penetapan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangan.
- Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Sekretariat Sekretariat Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota
- SOTK Sekretariat Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota ditetapkan oleh ketua harian Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Kedudukan sekretariat Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota yang berada di:
- Dewan SDA Provinsi berada pada instansi pengelola sumber daya air daerah pada tingkat provinsi; dan
- Dewan SDA Kabupaten/Kota berada pada instansi pengelola sumber daya air daerah pada tingkat Kabupaten/Kota.
- SOTK Sekretariat Dewan SDA Provinsi/ Kabupaten/Kota sebagai berikut:
- Kepala sekretariat dibantu oleh beberapa bagian yaitu :
- Urusan Penyusunan Program;
- Urusan Pelaksanaan Persidangan; dan
- Urusan Sistem Informasi dan Pelaporan.
- Staf sekretariat dapat terdiri atas pegawai (ASN/PPPK/Tenaga Kontrak khusus Sekretariat/Tenaga Harian Lepas dan pembiayaannya disesuaikan dengan kondisi fiskal terkait) terkait Sumber Daya Air dan pembiayaannya disesuaikan dengan kewenangan Wilayah Sungai) yang bekerja secara penuh waktu.
- Dalam melaksanakan tugasnya, sekretariat dapat dibantu tenaga ahli.
- Sekretaris harian dapat dijabat oleh pejabat pembuat komitmen atau kepala seksi pada dinas/unit pelaksana teknis daerah terkait kegiatan koordinasi mendukung secara penuh (substansi dan administrasi) operasional kegiatan Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Susunan Sekretariat digambarkan sebagai berikut:
TENAGA AHLI/
KEPALA SEKRETARIAT TENAGA AHLI NARASUMBER
SEKRETARIS HARIAN
URUSAN SISTEM
URUSAN PENYUSUNAN URUSAN PELAKSANAAN
INFORMASI &
PROGRAM PERSIDANGAN
PELAPORAN
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DODY HANGGODO
