PERMENPUPR
PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI DAN
Pasal 42
(1) Pendanaan operasional Dewan SDA Provinsi bersumber
dari anggaran pendapatan dan belanja daerah lembaga/dinas yang membidangi perencanaan daerah atau lembaga/dinas yang membidangi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat provinsi atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pendanaan operasional Dewan SDA Kabupaten/Kota
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah lembaga/dinas yang membidangi perencanaan daerah atau lembaga/dinas yang membidangi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat kabupaten/kota atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
