PERMENPUPR
PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI DAN
Pasal 41
(1) Hubungan kerja antara Dewan SDA Nasional, Dewan
SDA Provinsi, Dewan SDA Kabupaten/Kota, dan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat Wilayah Sungai bersifat koordinatif dan konsultatif.
(2) Hubungan kerja yang bersifat koordinatif dan konsultatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan antarwilayah, antarkepentingan, antarsektor, dan/atau urusan kepentingan nasional.
(3) Dewan SDA Provinsi dan/atau Dewan SDA
Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9, dapat meminta pertimbangan Dewan SDA Nasional.
