PERMENPUPR
PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI DAN
Pasal 37
(1) Pengajuan anggota Dewan SDA Kabupaten/Kota yang
berasal dari Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) didasarkan kriteria sebagai berikut:
- wakil Pemerintah Daerah kabupaten/kota yakni pejabat setingkat eselon II yang membidangi Pengelolaan Sumber Daya Air dan/atau yang terkait langsung dengan Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
- camat yang masuk ke dalam Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) Pengajuan anggota Dewan SDA Kabupaten/Kota yang
berasal dari Unsur Nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) didasarkan kriteria sebagai berikut:
- wakil yang diusulkan oleh kelompok organisasi/asosiasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2);
- organisasi/asosiasi yang sudah berbadan hukum dan terdaftar pada pemerintah kabupaten/kota serta telah berperan aktif di bidang Sumber Daya Air paling singkat 2 (dua) tahun; dan
- organisasi/asosiasi berkedudukan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Paragraf 2 Mekanisme Pemilihan Anggota
