PERMENPUPR
PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI DAN
Pasal 36
Mekanisme pemilihan anggota Dewan SDA Provinsi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Dewan SDA Kabupaten/Kota
Paragraf 1 Kriteria Pemilihan Anggota
