PERMENPUPR
PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI DAN
Pasal 35
(1) Dalam hal masa tugas Dewan SDA Provinsi berakhir,
penyelenggaran pemilihan calon anggota pada periode selanjutnya dilakukan oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menentukan jumlah anggota dari Unsur Pemerintah dan Unsur Nonpemerintah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
