PERMENPUPR
PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI DAN
Pasal 34
(1) Penyelenggaraan pemilihan calon anggota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 pada periode pertama dilakukan oleh tim pemilihan anggota.
(2) Tim pemilihan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Gubernur.
(3) Tim pemilihan anggota terdiri atas unsur instansi yang
membidangi Sumber Daya Air, membidangi kehutanan, membidangi pertanian, membidangi lingkungan hidup, dan membidangi perencanaan daerah provinsi terkait.
(4) Tim pemilihan anggota menentukan jumlah anggota dari
Unsur Pemerintah dan Unsur Nonpemerintah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13.
