PERMENPUPR
PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI DAN
Pasal 33
(1) Pengajuan anggota Dewan SDA Provinsi yang berasal dari
Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) didasarkan kriteria sebagai berikut:
- wakil Pemerintah Daerah provinsi yakni pejabat setingkat eselon II atau setingkat eselon III terkait Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
- wakil Pemerintah Daerah kabupaten/kota yakni pejabat setingkat eselon II dan/atau setingkat eselon III yang membidangi Pengelolaan Sumber Daya Air dan/atau yang terkait langsung dengan Pengelolaan Sumber Daya Air.
(2) Pengajuan anggota Dewan SDA Provinsi yang berasal dari
Unsur Nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) didasarkan kriteria sebagai berikut:
- wakil yang diusulkan oleh kelompok organisasi/asosiasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2);
- organisasi/asosiasi yang sudah berbadan hukum dan terdaftar pada pemerintah provinsi serta telah berperan aktif di bidang Sumber Daya Air paling singkat 2 (dua) tahun; dan
- organisasi/asosiasi berkedudukan di provinsi yang bersangkutan.
Paragraf 2 Mekanisme Pemilihan Anggota
