PERMENPUPR
PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI DAN
Pasal 38
(1) Penyelenggaraan pemilihan calon anggota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 pada periode pertama dilakukan oleh tim pemilihan anggota.
(2) Tim pemilihan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
(3) Tim pemilihan anggota terdiri atas unsur instansi yang
membidangi Sumber Daya Air, membidangi kehutanan, membidangi pertanian, membidangi lingkungan hidup, dan membidangi perencanaan daerah kabupaten/kota terkait.
(4) Tim pemilihan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menentukan jumlah anggota dari Unsur Pemerintah
dan Unsur Nonpemerintah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
