PERMENPUPR
PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI DAN
Pasal 23
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Untuk membantu tugas Dewan SDA Kabupaten/Kota,
dibentuk sekretariat Dewan SDA Kabupaten/Kota.
(2) Sekretariat Dewan SDA Kabupaten/Kota dipimpin oleh
kepala sekretariat.
(3) Kepala sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijabat oleh kepala bidang pada organisasi perangkat daerah yang membidangi Sumber Daya Air pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
- mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Kabupaten/Kota yang meliputi:
- menyiapkan bahan rapat dan sidang;
- menyiapkan konsep rencana kerja;
- menyiapkan konsep tata cara persidangan;
- menyiapkan konsep hasil koordinasi; dan
- melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait sesuai tugas dan fungsi;
- mengumpulkan data organisasi/asosiasi yang terdapat di kabupaten/kota yang bersangkutan;
- memfasilitasi penyediaan tenaga ahli yang diperlukan oleh Dewan SDA Kabupaten/Kota;
- menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
- menyelenggarakan administrasi keuangan;
- membantu menyiapkan laporan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Kabupaten/Kota;
- memfasilitasi dan menyelenggarakan pemilihan anggota Dewan SDA Kabupaten/Kota dari Unsur Nonpemerintah; dan
- melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi yang telah disepakati oleh Dewan SDA Kabupaten/Kota dan pelaporan hasil pemantauan kepada ketua.
