PERMENPUPR
PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI DAN
Pasal 24
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat Dewan SDA Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) ditetapkan oleh ketua harian.
TATA KERJA
Bagian Kesatu Dewan SDA Provinsi
